Kejagung Titip Kelola 200 Ribu Hektar Lahan Duta Palma Group ke Erick Thohir

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers, di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 18 Feb 2025, 17:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 17:30 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers, di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (18/2/2025)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers, di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (18/2/2025)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menitipkan 200 ribu hektar lahan milik Duta Palma Group untuk dikelola oleh BUMN. Hal itu jadi kesepakatan usai pertemuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

ST Burhanuddin menyampaikan, lahan seluas 200 ribu hektare itu merupakan aset sitaan yang diambil Kejagung atas perkara yang menyerep Duta Palma.

"Ada rencana bahwa hasil sitaan Kejaksaan untuk PT Duta Palma ini luasannya sekitar 200 ribu hektare," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menjaga Kelangsungan Bisnis

Dia mengatakan, untuk sementara lahan itu akan dikelola oleh Kementerian BUMN. Tujuannya menjaga kelangsungan bisnis di lahan tersebut sehingga tetap memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN," ucapnya.

"Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya jadi harapan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup mengantungkan kepada PT Duta Palma," imbuh ST Burhanuddin.

Seperti diketahui, Kejagung telah melakukan penyitaam terhadap aset pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi sejak 2 tahun lalu.

Ini berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan kawasan hutan. Salah satu aset yang disita merupakan kebun sawit.

 

Pastikan Bisnis Berjalan

Kejaksaan Agung Serahkan Aset Perkara Jiwasraya dan Asabri ke Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat menyampaikan keterangan usai pertemuan terkait penyerahan pengelolaan aset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Dalam pertemuan tersebut, Erick Thohir mengungkapkan ada penemuan kasus baru untuk diproses dan diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bisnis kebun sawit milik Duta Palma Group yang akan dikelola BUMN itu tetap berjalan. Dia memastikan tidak menimbulkan permasalahan yang berdampak buruk ke pekerja.

"Kami tidak mengimprovisasi seperti apa kinerja perusahaan, tetapi kami justru dibalik bagaimana menjaga aset recovery ini tidak menurun," ucapnya.

"Tadi yang disampaikan, jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai, Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya," imbuh Erick.

 

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Danantara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sampaikan bahwa kantor Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sedang disiapkan.... Selengkapnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi Duta Palma Group.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Cheryl sebagai tersangka.

"Cheryl Darmadi yang bersangkutan adalah Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan darmex sehingga kita akan proses sebagai tersangka TPPU," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Febrie menyebut, selain Cheryl, penyidik juga resmi menetapkan dua tersangka korporasi atas dugaan TPPU korupsi Duta Palma Group, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

"Ini pengembangan dari alat bukti dan aset aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU," kata Febrie.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya