6 Fakta Terkait Video Viral Lurah di Depok Diduga Langgar PPKM Darurat

Beredar video seorang lurah di Kota Depok, Jawa Barat yang diduga melanggar PPKM Darurat Jawa-Bali dengan menggelar hajatan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Jul 2021, 20:07 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 20:07 WIB
Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan di acara hajatan lurah yang diduga melanggar PPKM Darurat. (Istimewa)
Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan di acara hajatan lurah yang diduga melanggar PPKM Darurat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar viral video seorang lurah di Kota Depok, Jawa Barat diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali dengan menggelar hajatan.

Video tersebut berisi rekaman hajatan yang di dalamnya diduga terdapat puluhan orang dan sedang berjoget. Diduga, hajatan tersebut digelar seorang lurah di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Camat Pancoranmas Utang Wardaya membenarkan bahwa terdapat sejumlah warga yang menggelat hajatan di wilayahnya, salah satunya seorang lurah.

"Saya datang pada saat ini pas akad nikah setelah itu saya pulang, jadi saya tidak tahu kalau ada musik atau jogetnya," ujar Utang, Sabtu, 3 Juli 2021.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat pun bertindak cepat memeriksa lurah Pancoranmas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.

Sementara itu, lurah bernama Suganda itu pun angkat bicara. Ia mengaku telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menggelar hajatan.

Suganda mengatakan, video yang beredar merupakan kejadian saat dia menikahkan putrinya.

Berikut fakta-fakta terkait viral video seorang lurah di Kota Depok, Jawa Barat diduga melanggar PPKM Darurat yang dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dibenarkan Camat

FOTO: Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi penyekatan kendaraan menuju Kota Depok di Jalan Komjen Pol M Jasin (Akses UI), Depok, Senin (5/7/2021). Imbas operasi penyekatan tersebut, kendaraan yang akan masuk atau melintas Kota Depok terhambat dan terjadi antrean. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Seorang lurah di Kota Depok diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan menggelar hajatan. Video hajatan keluarga lurah itu beredar di kalangan masyarakat Kota Depok.

Pada video tersebut, terekam isi sebuah hajatan yang didalamnya diduga terdapat puluhan orang dan sedang berjoget. Diduga hajatan tersebut digelar oleh seorang lurah di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Camat Pancoranmas, Utang Wardaya membenarkan bahwa terdapat sejumlah warga yang menggelat hajatan di wilayahnya, salah satunya seorang lurah.

Namun saat disinggung terkait video yang viral pada hajatan lurah terdapat sejumlah warga yang ikut berjoget, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi.

"Saya datang pada saat ini pas akad nikah setelah itu saya pulang, jadi saya tidak tahu kalau ada musik atau jogetnya," ujar Utang, Sabtu 3 Juli 2021.

Utang mengakui, da telah menerima video yang beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Dari pengamatan sekilas lokasi tersebut memang mirip.

Namun, dia tidak dapat memastikan apakah di lokasi tersebut terdapat kegiatan musik atau tidak. Menurutnya, pada saat dia hadir di sana, tidak terdapat kegiatan musik karena setelah akad nikah selesai, dia langsung pulang.

"Ini kan lagi PPKM Darurat dan saya sudah meminta setelah akad nikah langsung pulang," jelas dia.

 

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Akan Panggil Lurah

Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Calon penumpang berjalan di peron untuk menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Satgas Penanganan Covid-19 bersama Satpol PP Kota Depok telah mendatangi lokasi hajatan Lurah Pancoranmas, di kediamannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Rencananya, lurah tersebut akan dipanggil dan terancam diturunkan jabatannya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, telah menindaklanjuti dan mendatangi lokasi bersama Satpol PP Kota Depok.

Setibanya di lokasi, pihaknya langsung melakukan penghentian dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap lurah yang menggelar hajatan.

"Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ujar Dadang.

Dadang menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok diwakili Camat Pancoranmas dan Satpol PP Kota Depok, sebelumnya sudah mengingatkan lurah tersebut sebelum melakukan acara hajatan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku.

Hal itu dikarenakan Kota Depok sedang melaksanakan PPKM Darurat dengan mengatur resepsi pernikahan hanya 30 orang dan khitanan 20 orang.

"Sebetulnya di Kota Depok aturan itu sudah diterapkan sejak 2 minggu yang lalu ketika pengetatan PPKM yang saat ini dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat," ucap Dadang.

 

Terancam Penurunan Jabatan

Pemkot Cirebon Beri Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Pemantauan dan penertiban aturan PPKM Darurat di Kota Cirebon. Foto (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, akan segera menyelidiki adanya laporan lurah yang menggelar hajatan dan diduga melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, BKPSDM akan melakukan pembuktian terlebih dahulu dengan memeriksa yang bersangkutan.

"Akan segera kita panggil," terang Supian.

Supian menuturkan, apabila lurah yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan dan pelanggran, BKPSDM Kota Depok akan memberikan sanksi.

Supian menegaskan, seharusnya seorang lurah dapat memberikan dan menjadikan contoh kepada masyarakat. Penerapan PPKM Darurat harus di patuhi seluruh lapisan masyarakat dan lurah menjadi contoh.

"Kalau terbukti akan diberikan sanksi berat, kemungkinan penurunan jabatan, karena lurah menjadi contoh," tutup Supian.

 

Lurah Angkat Bicara, Sebut Hanya Joget Adat

FOTO: Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi penyekatan kendaraan menuju Kota Depok di Jalan Komjen Pol M Jasin (Akses UI), Depok, Senin (5/7/2021). Imbas operasi penyekatan tersebut, kendaraan yang akan masuk atau melintas Kota Depok terhambat dan terjadi antrean. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lurah yang menggelar hajatan dan diduga melanggar PPKM Darurat di Kota Depok, Jawa Barat memberikan klarifikasi.

Lurah yang diketahui bernama Suganda dan menjabat sebagai Lurah Pancoran Mas itu mengaku telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menggelar hajatan.

Suganda mengatakan, video yang beredar merupakan kejadian saat dirinya menikahkan putrinya. Namun menurut dia, dalam video yang terdapat sejumlah orang berjoget tidak lebih dari 20 orang.

Dan yang berjoget tersebut, kata Suganda merupakan tarian khas adat Nias, yakni tradisi Maena atau sebagai ucapan terima kasih karena telah menghadiri pernikahan.

"Itu yang joget merupakan tradisi Maena adat Nias. Kayak kita di sini sayonara, menyampaikan pesan terima kasih dan pamitan yang menggambarkan saya mau pulang, kalau di sini salaman kalau di sana kayak gitu," ujar Suganda, Senin (5/7/2021).

 

Lurah Sebut Hanya Keluarga Besan

Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Calon penumpang melakukan pengambilan sampel antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT KAI (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Suganda menjelaskan, hajatan akad nikah putrinya berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Lalu sekitar pukul 12.30 WIB, pesta pernikahan baru dimulai dan dirinya tidak menyediakan acara musik danngdutan.

Menurut Suganda, musik hanya disediakan berupa gambang kromong dengan penilaian bahwa musik tersebut tidak akan mengundang orang untuk berjoget.

"Kalau gambang kromong kan peminatnya sedikit berbeda dengan acara dangdutan," terang dia.

Suganda menekankan, sekitar pukul 14.30 WIB, keluarga besan yang merupakan adat Nias akan segera pulang.

Namun sebelum pulang terjadilah penggunaan adat tersebut dengan menari dan terekam sehingga terlihat seperti orang berjoget.

Menurut Suganda, dia tidak mengundang kerabat dari keluarga besan. Akan tetapi karena kekeluargaan dari keluarga besan yang kuat, sehingga mereka mengundang sejumlah kerabat.

"Kami tidak mengundang, mungkin keluarga besan karena persaudaraannya kuat jadilah seperti itu," ucap Suganda.

 

Siap Jalani Pemeriksaan

Petugas memutarbalikkan kendaraan ke arah asal di Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Kota Tangerang dengan DKI Jakarta saat PPKM Darurat.
Petugas memutarbalikkan kendaraan ke arah asal di Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Kota Tangerang dengan DKI Jakarta saat PPKM Darurat. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Suganda menuturkan, atas peristiwa tersebut, hajatan anaknya sempat didatangi dan acaranya disegel Satpol PP Kota Depok.

Selain itu, Suganda sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Pancoran Mas dan Polres Metro Depok. Tidak hanya sampai di situ, Suganda akan menjalani pemeriksaan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok terkait video yang viral.

"Ya saya menjalani BAP Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melalui online," jelas Suganda.

PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya