Lurah Pancoranmas yang Gelar Hajatan di Depok Terancam Penurunan Jabatan

Supian menegaskan, seharusnya seorang lurah dapat memberikan dan menjadikan contoh kepada masyarakat.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 03 Jul 2021, 23:17 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 23:17 WIB
Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan di acara hajatan lurah yang diduga melanggar PPKM Darurat. (Istimewa)
Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan di acara hajatan lurah yang diduga melanggar PPKM Darurat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 bersama Satpol PP Kota Depok telah mendatangi lokasi hajatan Lurah Pancoranmas, di kediamannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Rencananya, lurah tersebut akan dipanggil dan terancam diturunkan jabatannya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, telah menindaklanjuti dan mendatangi lokasi bersama Satpol PP Kota Depok. Setibanya di lokasi, pihaknya langsung melakukan penghentian dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap lurah yang menggelar hajatan.

"Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ujar Dadang, Sabtu (3/7/2021).

Dadang menjelaskan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok di wakili Camat Pancoranmas dan Satpol PP Kota Depok, sebelumnya sudah mengingatkan lurah tersebut sebelum melakukan acara hajatan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Hal itu dikarenakan Kota Depok sedang melaksanakan PPKM Darurat dengan mengatur resepsi pernikahan hanya 30 orang dan khitanan 20 orang.

"Sebetulnya di Kota Depok aturan itu sudah diterapkan sejak 2 minggu yang lalu ketika pengetatan PPKM yang saat ini dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat," ucap Dadang.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, akan segera menyelidiki adanya laporan lurah yang menggelar hajatan dan diduga melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, BKPSDM akan melakukan pembuktian terlebih dahulu dengan memeriksa yang bersangkutan.

"Akan segera kita panggil," terang Supian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akan Diturunkan Jabatan

Supian menuturkan, apabila lurah yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan dan pelanggran, BKPSDM Kota Depok akan memberikan sanksi. Supian menegaskan, seharusnya seorang lurah dapat memberikan dan menjadikan contoh kepada masyarakat. Penerapan PPKM Darurat harus di patuhi seluruh lapisan masyarakat dan lurah menjadi contoh.

"Kalau terbukti akan diberikan sanksi berat, kemungkinan penurunan jabatan, karena lurah menjadi contoh," tutup Supian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya