MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra dalam Perkara Penerbitan Surat Jalan Palsu

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus penerbitan surat jalan palsu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jul 2021, 18:21 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 18:21 WIB
FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus penerbitan surat jalan palsu. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko Tjandra 2 tahun 6 bulan penjara.

"Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya soal kasasi Djoko Tjandra, Kamis (8/7/2021).

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini di antaranya Soesilo, Hidayat Manao, dan Andi Abu Ayyub Saleh. Perkara ini didaftarkan ke MA pada 10 Mei dan diputus pada 3 Juni 2021 kemarin.

Andi menjelaskan pertimbangan penolakan kasasi Djoko Tjandra. Hakim menyatakan pada saat menjadi buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.

Djoko Tjandra kemudian menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukumnya, yaitu Anita Dewi Kolopaking yang dibuat oleh Dodi Jaya atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Djoko juga menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes Polri yang diurus Etty Wachyuni, anggota staf dari Prasetijo. Padahal Djoko Tjandra tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19.

Menurut hakim, surat jalan tersebut tidak benar lantaran alamat Anita Kolopaking dan Djoko bukan di Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Kolopaking dan Djoko bukanlah konsultan Bareskrim.

Majelis juga menyebutkan Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Djoko Tjandra ke Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian terbang ke Bandara Halim Perdana Kusumah dengan pesawat carter pribadi pada 8 Juni 2020.

Saat itu, Djoko Tjandra hendak mengurus pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kasus Bank Bali di PN Jakarta Selatan. Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP. Setelah pengajuan PK rampung, Djoko Tjandra kembali ke Pontianak.

"Pada 16 Juni 2020 terdakwa Djoko kembali menghubungi saksi Anita Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi," kata Andi mengutip putusan kasasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Inkracht

Vonis kasasi ini membuat vonis Djoko Tjandra inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Diketahui, Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur.

Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun penjara.

Kemudian pihak Djoko mengajukan banding, namun PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Timur. Masih tak terima, Djoko Tjandra mengajukan kasasi ke MA.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya