Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita terduga pencuri dengan modus hipnotis akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, setelah dua bulan buron. Pelaku berinisial AI itu beraksi saat korban sedang berobat di salah satu rumah sakit di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Kamis (8/7/2021).
Seperti dikutip dari Antara, pelaku ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (6/7/2021) bersama anak kandungnya berinisial DS yang berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.
Advertisement
Tersangka berdalih mencuri karena desakan ekonomi. Meski begitu, polisi tetap mendalami kemungkinan tersangka melakukan pencurian secara berulang kali.
Terkait dugaan korban dihipnotis, dalam pemeriksaan kepolisian tidak mengenal istilah tersebut karena pembuktian yang abstrak.
"Kalau dari aspek pemeriksaan mungkin tidak ada istilah hipnotis karena pembuktian juga abstrak tapi apa yang dirasakan korban mungkin itu terjadi," katanya.
Kejadian tersebut bermula ketika korban, Isnawati Wijaya saat itu memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2021 lalu.
Saat itu, tersangka AI menemui Isnawati dan mengaku mengenal almarhum suami korban yang merupakan wartawan di salah satu televisi swasta nasional. Tersangka kemudian mengikuti korban ke rumah sakit, tanpa mengundang rasa curiga.
"Apapun yang dia suruh, saya lakukan. Terakhir itu (dia) mau ambil tas saya, dia suruh saya dzuhur. Pas (saya) ke mushala, ditinggal saya," kata Isnawati saat hadir di Polres Metro Jaksel.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Curi Uang untuk Berobat
Kemudian, pelaku berikut tas korban yang di dalamnya berisi dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp 6 juta raib sehingga total kerugian korban mencapai Rp 12,5 juta.
Padahal uang tersebut akan digunakan untuk biaya pendukung perawatan di rumah sakit karena korban kemudian didiagnosis demam berdarah dan harus menjalani perawatan.
Saat ini, polisi menahan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Advertisement