MUI Minta Pemerintah Bantu Masyarakat yang Terdampak PPKM Darurat

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menerangkan banyak masyarakat lapis bawah yang terdampak secara ekonomi akibat pemberlakukan PPKM Darurat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Jul 2021, 10:28 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 10:25 WIB
MUI Beri Fatwa Syariah Pada Proses dan Layanan Jasa KSEI
Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Anwar Abbas memberikan sambutan saat penyerahan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah menyiapkan dana untuk diberikan kepada seluruh masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Utamanya mereka yang berada di lapisan ekonomi paling bawah.

"Oleh karena itu dalam hal pelaksanaan PPKM ini pemerintah tidak cukup hanya dengan mengeluarkan kebijakan PPKM-nya saja, tetapi pemerintah juga harus bisa menyiapkan dana untuk membantu ekonomi seluruh warga masyarakat terutama mereka yang ada di lapis bawah yang ekonominya sangat terpukul oleh kebijakan PPKM ini," tekan Anwar Abbas dalam keterangan tulis, seperti dikutip Selasa (13/7/2021).

Abbas menerangkan banyak masyarakat lapis bawah yang terdampak secara ekonomi akibat pemberlakukan PPKM Darurat ini. Untuk itu pemerintah diwajibkan membantu mereka karena telah diamanatkan oleh konstitusi.

"Ini sesuai dengan amanat konstitusi di mana tugas negara atau pemerintah selain dari melindungi rakyat juga harus bisa mensejahterakan mereka. Sehingga di dalam Pasal 34 UUD 1945 jelas-jelas disana dikatakan bahwa fakir miskin, anak terlantar dipelihara oleh negara," tekannya.

Abbas mengingatkan, akan ada implikasi yang cukup besar jika hal tersebut tidak dilakukan. Pemerintah bisa dianggap melanggar amanat konstitusi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Baiknya PPKM Dipimpin Langsung Presiden

Menurutnya hal itu tidak boleh terjadi, karena kalau hal itu terus berlangsung dan dibiarkan, maka presiden bisa di-impeach atau dimakzulkan karena dianggap telah melanggar atau mengabaikan amanat konstitusi.

"Oleh karena itu agar pelaksanaan PPKM ini berjalan dengan baik dan lancar sebaiknya PPKM ini langsung dipimpin oleh Presiden dan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan harus bisa melakukan langkah-langkah terobosan yang berani agar amanat konstitusi yang menuntut pemerintah supaya bisa melindungi kesehatan dan jiwa rakyat serta mensejahterakan mereka bisa tegak dan terlaksana dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya