Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Vaksin Berbayar Berisiko Dikorupsi

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menghadiri rapat koordinasi vaksin mandiri dan gotong royong yang diselenggarakan pada, Senin 12 Juli 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jul 2021, 11:12 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 11:12 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menghadiri rapat koordinasi vaksin mandiri dan gotong royong yang diselenggarakan pada, Senin 12 Juli 2021.

Firli menyebut, selain KPK, rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Saat rapat, dia menyampaikan, adanya potensi tindak pidana korupsi dalam program vaksin berbayar. Potensi terjadinya kecurangan bisa terjadi mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi program.

"Saya juga menyampaikan saran strategis menyikapi potensi fraud (kecurangan) jika vaksin mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Firli mengaku sudah memberi masukan dan dasar hukum kerawanan program vaksin berbayar dalam tiap tahapan. Firli menyebut KPK sudah memberikan setidaknya 6 saran yang harus dilakukan agar tak terjadi kecurangan dalam program ini.

"KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi," kata Firli.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Risiko Tinggi

Menurut Firli, penjualan vaksin gotong royong ke individu melalui Kimia Farma meski sudah dilengkapi dengan permenkes, menurut KPK berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin karena efektivitas rendah dan jangkauan Kimia Farma terbatas.

Perluasan penggunaan vaksin gotong rotong ke individu ini direkomendasikan hanya menggunakan vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema covax. Kemudian data alokasi dan penggunaan vaksin gotong royong harus transparan.

"Pelaksanaan hanya melalui lembaga/intitusi yang menjangkau kabupaten/kota. Misalnya rumah sakit swasta se-Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak. Sebab,mereka punya data base wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma," kata Firli.

Kenudian perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata.

Rekomendasi selanjutnya yakni Firli menyebut sesuai Perpres No. 99 Tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga, serta mekanisme vaksinasi.

Kemudian perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel, dan pastikan jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi.

"Data menjadi kata kunci, untuk itu Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin gotong royong sebelum dilakukan vaksinasi," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya