Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyatakan, bahwa pengemudi ojek daring/online (ojol) bisa tetap melewati titik sekat yang diberlakukan Polda Metro Jaya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dilakukan.
Dengan catatan sedang melakukan delivery makanan atau mengantar/menjemput penumpang yang diizinkan bekerja di sektor esensial dan krusial.
Baca Juga
"Bisa (melintas) yang penting dia mengantarkan makanan, jemput orang dan sebagainya (bertujuan jelas)," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Advertisement
Menurut Sambodo, ojek adalah salah satu sektor yang mendapat izin melewati pos sekat. Bahkan hal itu sudah diperintahkan ke jajarannya dan diminta memberi prioritas terhadap mereka.
"Kita sudah sampaikan kepada semua anggota saya, dari kemarin sebetulnya. Tapi kita, saya tekankan lagi hari ini untuk ojek online untuk kita prioritaskan untuk melewati titik-titik penyekatan," jelas Sambodo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyekatan Diklaim Berhasil Ditekan hingga 50 Persen
Diketahui, Polda Metro Jaya telah memberlakukan penyekatan jalan di 100 titik selama PPKM Darurat. Dengan kebijakan tersebut, mobilitas masyarakat diklaim berhasil ditekan hingga 50%.
"Jadi tanggal 5 Juli itu sempat turun mobilitas di angka 30 persen. Tanggal 11 Juli penurunan mobilitas di bawah 20 persen. Sehingga kemudian warnanya hitam. Padahal target di PPKM Darurat ini target penurunan mobilitas antara 30 sampai 50 persen," ujar Sambodo.
Advertisement