Terjerat Narkoba, Polisi Sebut Kepala Rutan Depok Dapat Sabu dari Eks Napi

Polisi telah menetapkan Kepala Rutan Depok berinisial A sebagai tersangka kasus narkoba dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jul 2021, 18:19 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 18:19 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Kepala Rutan Klas I Depok bernama Anton alias A terkait dugaan tindak pidana narkoba. Dalam kasus tersebut, tersangka diketahui mendapatkan narkotika jenis sabu dari mantan napi berinisial M.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).

Menurut Ronaldo, petugas menangkap Anton pada Jumat, 25 Juni 2021 di kamar kos kawasan Slipi, Jakarta Barat. Sementara tersangka M dibekuk pada 28 Juni 2021.

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo," jelas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Anton antara lain, satu paket sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu, bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam, dan satu unit handphone.

"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas," kata Ronaldo menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terancam 12 Tahun Penjara

Terhadap tersangka A, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya