KPK Pastikan Bakal Usut Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah

KPK memastikan bakal menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan yang terungkap dalam dakwaan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2021, 10:22 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 10:22 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan yang terungkap dalam dakwaan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Dalam dakwaan disebutkan, Nurdin disebut menerima gratifikasi senilai Rp 6.587.600.000 dan SGD 200 ribu, atau sekitar Rp 8,7 miliar dari beberapa kontraktor.

"Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).

Ali menyatakan, terkait hal tersebut, tim jaksa penuntut umum tengah menyusun nama-nama saksi yang akan dihadirkan di persidangan dengan terdakwa Nurdin. Ali berharap para saksi yang dihadirkan memperkuat fakta persidangan tersebut.

"Adanya dugaan keterlibatan pihak lain tentu juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa. KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," kata Ali

Diberitakan, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Suap diterima Nurdin dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Eddy Rahmat.

Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan SGD 200 ribu dari beberapa kontraktor. Dari deretan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin, dalam dakwaan disebutkan jika Nurdin menerima Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Penerimaan Gratifikasi

Berikut daftar penerimaan gratifikasi Nurdin Abdullah seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Nurdin pada sekitar pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Robert Wijoyo (Kontraktor/Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella) melalui Syamsul Bahri selaku ajudan yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar;

2. Nurdin pada tanggal 18 Desember 2020 menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo (Kontraktor/Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat) melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar;

3. Nurdin pada bulan Januari 2021 menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dari Nuwardi alias Momo melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul Bahri di Jl. Faisal No. A.7 Banta-Bantaeng Kota Makassar;

4. Nurdin pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady (Kontraktor/Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera) melalui Syamsul Bahri yang diterima di Rumah Fery Tanriady di Jl. Boulevard 1 No.9 Kota Makassar;

5. Nurdin pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Haeruddin (Kontraktor/Pemilik PT Lompulle) melalui Syamsul Bahri yang diterima di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jl. A.P Pettarani Kota Makassar;

6. Nurdin pada bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak, dengan perincian:

a. pada tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Petrus Yalim (Kontraktor/Direktur PT. Putra Jaya),

b. pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Thiawudy Wikarso (Kontraktor/Pemilik PT. Tris Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana),

c. pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Riski Anreani (Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar) yang uangnya berasal dari Syamsul Bahri,

d. pada tanggal 8 Desember 2020 sebesar Rp 400 juta dari Direksi PT. Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari Dana CSR Bank Sulselbar,

e. pada tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp 300 juta dari Rekening Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening Bank Mandiri 1740099959991 an. Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.

7. Nurdin pada bulan April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha (Kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama) melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan Nurdin

"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa dalam dakwaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya