Jokowi: Pemerintah Tingkatkan Bansos dan Bantuan Usaha Saat PPKM Level 4

Jokowi mengatakan, selama perpanjangan PPKM Level 4 para pedagang kecil mendapatkan kelonggaran dalam menjalankan usahanya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Jul 2021, 22:40 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 22:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pihaknya memastikan adanya peningkatan bantuan untuk masyarakat secara luas. Khususnya mereka yang terdampak perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, baik itu bantuan sosial atau bansos hingga usaha mikro.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil," tutur Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Jokowi menyebut, selama perpanjangan PPKM Level 4 para pedagang kecil mendapatkan kelonggaran dalam menjalankan usahanya. Adapun secara teknis adalah sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Makan di Warung Makan Maksimal 20 Menit

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur Pemda

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya