Liputan6.com, Jakarta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membolehkan restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka atau outdoor boleh melayani dine in atau makan di tempat.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
Advertisement
"Kegiatan usaha atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruangan tertutup dapat melaksanakan makan di tempat," bunyi surat keputusan tersebut.
Kendati begitu, restoran ataupun kafe tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya yakni pengunjung dan karyawan telah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan bukti sertifikat.
"Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen," ucapnya.
Lalu, untuk durasi makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit. Kemudian dilarang menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey.
Sementara itu, untuk restoran ataupun kafe indoor atau berlokasi di dalam ruangan tertutup seperti halnya pusat perbelanjaan hanya menerima take away, delivery service, dan drive thru.
Selanjutnya, layanan take away ataupun delivery dibolehkan sampai pukul 22.00 WIB. Sementara, layanan dine-in sampai pukul 20.00 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perpanjangan PPKM Level 4
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Yakni diberlakukan selama delapan hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.
Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya yakni warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," tegas Jokowi.
Advertisement