PPATK Akan Laporkan Hasil Pemeriksaan Rp 2 Triliun Akidi Tio ke Kapolri

Menurut Dian, pihaknya menemukan adanya inkonsistensi antara profil pemberi sumbangan dengan jumlah keuangan yang berbanding jauh dengan nominal hibah Akidi Tio.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Agu 2021, 11:53 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 11:53 WIB
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae akan melaporkan hasil temuan kisruh Rp 2 triliun sumbangan keluarga Akidi Tio untuk bantuan penanganan Covid-19 ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, terus, dan ini sampai kita menghasilkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ujungnya tentu akan kita serahkan ke pihak berwajib dalam hal ini Kapolri," tutur Dian kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Menurut Dian, pihaknya menemukan adanya inkonsistensi antara profil pemberi sumbangan dengan jumlah keuangan yang berbanding jauh dengan nominal hibahnya. Dengan begitu, transaksi tersebut masuk dalam kategori mencurigakan.

"Tentu ini adalah bisa dikatakan suatu pencideraan. Ini persoalan terkait mengganggu integritas pejabat dan integritas sistem keuangan dalam konteks bahwa sistem keuangan di Indonesia ini tidak boleh dipakai untuk main-main, apalagi untuk kejahatan. Ini harus dipastikan seperti itu," jelas dia. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masuk Kategori PEP

Lebih lanjut, kata Dian, jika pihak penerima Rp 2 triliun adalah lembaga semisal departemen sosial yang secara tupoksi dapat menerima sumbangan, mungkin tidak akan menimbulkan persoalan yang berarti buat PPATK. Hanya saja, kali ini adalah Kapolda yang dalam istilah intelijen keuangan masuk kategori pejabat teras.

"Namanya politically ekspose persons. Artinya adalah orang-orang yang terekspos secara politik terdiri dari pejabat dari pusat sampai ke daerah, aparat penegak hukum, dan lain sebagainya itu termasuk kategori PEP yang memang kalau dia terkait dengan transaksi-transaksi yang kita kita anggap mencurigakan, itu otomatis kita harus meneliti, itu harus melakukan analisis mengenai apa yang terjadi," Dian menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya