PT DKI Tolak Banding Rizieq Shihab, Pengacara: Harusnya Beliau Bebas

Hukuman 8 bulan penjara kasus kerumunan di Petamburan seharusnya bisa dibatalkan karena Rizieq Shihab telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 15:05 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) mengangkat tangan saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Dengan begitu, mantan pentolan FPI itu tetap divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan untuk kerumunan di Megamendung dan 8 bulan penjara atas kerumunan di Petamburan.

Atas putusan itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menilai seharusnya putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan bebas terhadap kliennya. Karena perkara terkait kerumunan di Petamburan maupun Megamendung adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

"Jadi begini, kalau kita bicara keadilan hukum, berdasarkan fakta yang ada, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya Beliau bebas. Karena itu pelanggaran. Maksudnya pelanggaran protokol kesehatan," kata Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Sugito berdalih atas hukuman 8 bulan penjara kerumunan di Petamburan seharusnya bisa dibatalkan, karena Rizieq Shihab telah membayar denda sebesar Rp 50 juta yang diberikan langsung kepada Pemprov DKI Jakarta.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bandingkan Kasus Pimcab NU

Ia pun membandingkan dengan kasus kerumunan yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama di Jawa Timur. Dalam perkara ini hanya didenda Rp10 juta dan tak ada proses hukum.

"Apa yang terjadi dengan pimpinan cabang NU yang kemarin di Jawa Timur, itu kan dia membayar denda Rp 10juta. Kalau ini memang sebuah kejahatan, seharusnya mereka diproses hukum, walaupun dibayar denda," ujar Sugito.

"Jangan sampai hukum tidak adil. Jadi kalau dalam waktu kita sidang dengan keterangan ahli berbagai macam pihak mengatakan, ini pelanggaran. Tapi kalau ini sebuah kejahatan bagian dari tindak pidana, siapapun yang melanggar prokes harus diproses secara hukum," lanjut dia.

Walaupun demikian, dia tetap mengapresiasi hasil banding dari PT Jakarta yang memutuskan dan menguatkan vonis dari PN Jakarta Timur atau pengadilan tingkat pertama.

"Mengapresiasi PT DKI, walaupun harapan kami kan bebas. Tapi saya tetap mengapresiasi aja terhadap majelis hakim PT DKI," ucapnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya