Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Irgan menerima total Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Agu 2021, 21:42 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 21:42 WIB
KPK Tahan Mantan Anggota Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (ICM) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politukus PPP tersebut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana yaitu mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono dalam perkara korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Rabu (4/8/2021) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Irgan Chairul Mahfiz berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, kata dia, juga dilaksanakan eksekusi pidana badan atas nama terpidana Puji Suhartono yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ucap Ali seperti dikutip Antara.

Masing-masing terpidana tersebut, kata dia, juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Irgan menerima total Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus.

Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening-nya yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening-nya diduga terkait upah atas upayanya agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dugaan Penerimaan Uang Puji

Sedangkan Puji diduga menerima Rp 100 juta dari Khairuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga yang ditransfer ke rekeningnya.

Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya