Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sidang tahunan MPR 2021.
Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman menyebut, pernyataan Bamsoet tersebut adalah kebohongan publik karena bukan keputusan seluruh anggota DPR-MPR.
Baca Juga
"Omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu," kata Benny kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Advertisement
Benny memastikan hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi PPHN.
"Sampai dengan saat ini, MPR masih melakukan penggodokan, masih melakukan pembahasan. Jadi yang pertama sudah ada kesepakatan bersama pentingnya PPHN, PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satu pun fraksi yang menolak itu," ujarnya.
Â
Belum Ada Kesepakatan Bentuk Hukum PPHN
Selain itu, Benny menyebut belum ada kesepakatan terkait bentuk hukum PPHN.
"Belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU apakah bentuk Tap MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi. Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," pungkasnya.
Advertisement