Angka Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Bekasi Melandai

Sajekti Rubiah mengatakan, angka pemulasaran jenazah Covid-19 di rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, terus melandai, yang rata-rata di bawah 10 jenazah per hari.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 18 Agu 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 08:00 WIB
FOTO: Berjibaku Melawan Gelombang Virus Corona COVID-19 di Indonesia
Pekerja menguburkan jenazah korban virus corona COVID-19 di TPU Pedurenan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/7/2021). Indonesia memperluas pembatasan untuk memerangi gelombang virus corona COVID-19 yang mematikan. (REZAS/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, angka pemulasaran jenazah Covid-19 di rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, terus melandai, yang rata-rata di bawah 10 jenazah per hari.

Berdasarkan rekapitulasi Dinsos Kota Bekasi, angka pemulasaran sejak 5 Juli sampai 16 Agustus 2021 berjumlah 418 jenazah. Kasus terbanyak tercatat ada di tanggal 10 Juli yang mencapai 34 jenazah.

"Kasus tertinggi pemulasaran jenazah dimulai sejak 5 Juli-21 Juli, dengan rata-rata per hari di atas 10 jenazah," kata Sajekti, Selasa 17 Agustus 2021.

Menurutnya, sejak meningkatnya angka kematian Covid-19 di Kota Bekasi pada awal Juli 2021, pemerintah daerah mengalihfungsikan sementara rumah singgah Dinsos sebagai tempat pemulasaran jenazah Covid-19.

Seluruh bangunan dan fasilitas rumah singgah dijadikan tempat darurat, mulai dari ruang tunggu dan tempat pendaftaran Jenazah, gudang logistik, ruang istirahat bagi pengemudi mobil jenazah, hingga ruang pemulasaran jenazah.

"Pemkot Bekasi terus berupaya menangani pandemi Covid-19 termasuk membantu warga dengan memfasilitasi pemulasaran jenazah Covid-19 di Selter Rumah Singgah dari Dinas Sosial Kota Bekasi," kata Sajekti.

 

Proses Pemulasaran

Sajekti menjelaskan, proses layanan pemulasaran jenazah Covid-19 yang meninggal di rumah atau tempat tinggal, dapat dilakukan dengan menghubungi nomer call center Kota Bekasi 1500444. Perwakilan keluarga jenazah diminta membawa surat keterangan kematian dari Puskesmas dan kelengkapan dokumen seperti KTP dan KK.

"Jenazah yang dijemput petugas akan dilakukan pemulasaran dan dilakukan serah terima kepada keluarga, sebelum dimakamkan dengan protokol kesehatan sesuai dengan tata cara agama dari masing-masing jenazah," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya