Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 4.093 informasi laporan transaksi keuangan yang diduga berhubungan dengan kegiatan terorisme. Hal itu diketahui sejak 2016 hingga 2021.
"Lalu kemudian kami sudah menyampaikan hasil analisis kepada Polri, BIN sebanyak 207 laporan dari hasil analisis. Nah dari hasil itulah kemudian bisa ditelusuri seperti apa Kadiv Humas sampaikan tadi pendanaannya," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers terkait kasus terorisme di Bareskrim Polri, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga
Dia menegaskan, PPATK tidak melarang masyarakat melakukan aksi sosial. Namun ia berpesan agar sumbangan diberikan lewat lembaga kredibel yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak disalahgunakan untuk kejahatan seperti terorisme.Â
Advertisement
"Kita tidak melarang transaksi-transaksi adanya sumbangan-sumbangan contohnya banyak sekali saudara-saudara kita di luar negeri yang beri sumbangan terkait yang dibicarakan Pak Argo tadi dengan transaksi-transaksi yang bisa kami pantau dengan sistem keuangan, dan tentunya PPATK sangat serius dalam upaya pencegahan terorisme," ujar Ivan.
Luncurkan Sistem Informasi Pendanaan Terorisme
Selain itu, Ivan mengungkapkan bahwa PPATK telah meluncurkan sistem informasi pendanaan terorisme pada Juli 2021 lalu.
"Di situ teman-teman Densus bisa memantau langsung, BIN juga bisa langsung masuk yang siapapun stakeholder terkait dengan penelusuran transaksi keuangan untuk mendeteksi kejahatan yang saya sampaikan tadi. Bisa langsung masuk ke platform yang sama. Itulah yang kita harapkan bisa membangun NKRI bersama-sama," katanya menandaskan.
Â
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement