Buntut Saling Ejek di Medsos, Remaja di Bekasi Kritis Kena Bacok

Polisi yang mendapat laporan, kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial ABS (18) bersama barang bukti enam buah celurit.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 24 Agu 2021, 17:14 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 17:14 WIB
celurit
Barang bukti celurit yang diamankan polisi dari pelaku pengeroyokan di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Aksi saling ejek kelompok remaja di media sosial yang berujung penganiayaan, terjadi di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini menyebabkan satu orang kritis lantaran terkena bacokan senjata tajam.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan peristiwa bermula saat sekelompok remaja sedang melakukan live Instagram sekira pukul 00.00 WIB. Aksi live remaja tersebut mendapat ejekan di kolom komentar. Mereka juga ditantang untuk tawuran.

"Lalu sekira pukul 00.30 WIB, ada kurang lebih 20 orang menggunakan sepeda motor, langsung menuju lokasi," kata Edy, Selasa (24/8/2021).

Sesampainya di lokasi, para remaja tersebut melakukan penyerangan terhadap anak-anak muda di sekitaran lokasi dengan menggunakan senjata tajam.

Saat itu korban yang baru selesai menghadiri sebuah acara, mendapat kabar adanya keributan dari ketua RT setempat. Korban lalu menuju lokasi dan berusaha melerai keributan tersebut.

"Tiba-tiba ada dua orang menghampiri korban dan langsung membacok pada bagian tangan sebelah kanan dan pinggang menggunakan senjata tajam jenis celurit," jelas Edy.

Korban seketika ambruk bersimbah darah, sementara para pelaku melarikan diri. Oleh warga setempat, korban yang kritis dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

 

Pelaku dan Barang Bukti

Polisi yang mendapat laporan, kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial ABS (18) bersama barang bukti enam buah celurit. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga ikut mengeroyok korban. Yang melarikan diri berinisial AM, N, dan MJM," tegas Edy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2 Subs 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya