Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam, pada Kamis (27/3/2025). Dalam aksinya, mereka meminta pihak imigrasi untuk mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial CS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial IRS.
Kuasa Hukum IRS, Rolas Sitinjak, mengatakan kasus tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dan berujung pada pencabutan laporan dengan syarat pelaku harus dideportasi. Ia juga mengungkapkan, akibat penganiayaan tersebut korban menjadi trauma dan telinganya mengalami gangguan pendengaran.
“Karena sesuai kesepakatan perdana dengan klien kami sebelumnya, CS harus keluar dari Batam. Sehingga inilah alasan makanya perkara itu diselesaikan melalui Restorative Justive dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3),” ungkap Rolas, dalam keterangan tertulisnya.
Advertisement
Hal senada dikatakan Buntong Samosir, salah satu keluarga IRS. Pasca dikeluarkannya SP3 dalam kasus tersebut, pihaknya juga sempat mengecek keberadaan CS di tempatnya bekerja. Ia menjelaskan, keluarga merasa kecewa karena tidak adanya pencekalan terhadap CS.
Buntong juga meminta agar keadilan harus ditegakkan dan berharap pihak Imigrasi Batam dapat mendeportasi CS. "Makanya kami enggak percaya dengan Imigrasi. Ada apa dengan ini semua," keluhnya.
Tanggapan Imigrasi Batam
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara damai antara kedua pihak yang berperkara, hingga akhirnya diterbitkan SP3 oleh pihak kepolisian.
Atas dasar itulah, pihak imigrasi memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa peringatan tertulis kepada CS agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun, jika nantinya CS melakukan pelanggaran keimigrasian kembali, pihaknya secara tegas akan mendeportasi dan memasukan namanya ke dalam daftar penangkalan.
"Kami dari imigrasi sudah melakukan tindakan keimigrasian berupa teguran tertulis, agar WNA tidak mengulangi perbuatannya. Jika sampai mengulangi, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas berupa deportasi cekal," terangnya.
Advertisement
