Bersurat ke Jokowi, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Minta Diangkat Jadi ASN

Hotman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, telah ditemukan dugaan jika proses TWK hanya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2021, 20:18 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 20:18 WIB
FOTO: Mahasiswa Tolak Tes Wawasan Kebangsaan dan Pelantikan Pegawai KPK jadi ASN
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Institut Pertanian Bogor menunjukkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di jalan Kuningan Persada sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Mereka menolak TWK dan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melayangkan surat permohonan  diangkat menjadi  apatur sipil negara (ASN).

Permintaan itu sesuai dengan hasil temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Kami menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang rekomendasinya sama agar Presiden mengambil alih proses pengalih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Hotman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, telah ditemukan dugaan jika proses TWK hanya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai, seperti sejumlah penyidik yang tengah menangani kasus besar di antaranya Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

"Apalagi hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bawah proses-proses TWK sedemikian dirancang untuk penyingkiran beberapa pegawai," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Surat untuk Jokowi

Sebelumnya dalam surat tersebut  57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta segera diangkat menjadi ASN, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan perubahan kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Kami Mohon kiranya bapak Presiden untuk dapat memenuhi permohonan kami, agar kiranya dapat mengangkat ekami mnjadi pegawai ASN, sehingga kami kembali dapat melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk mendukung program kerja pemerintah RI mencapai Indonesia Maju," tutup surat yang telah diserahkan kepada Presiden oleh pegawai KPK Status TMS.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya