Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 12 tahun penjara Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Dia menyebut, tim penuntut umum pada KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena lembaga antirasuah tersebut menilai analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim. Selain itu seluruh amar tuntutan telah dikabulkan.
Advertisement
"Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Ali.
Dengan demikian, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari telah berkekuatan hukum tetap. Dirinya mengatakan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera mengeksekusi Juliari ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.
Putusan
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan ababila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Hakim menyatakan Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penggati sebanyak Rp 14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.
Advertisement