Liputan6.com, Jakarta - Polisi menepis tudingan mengabaikan laporan terkait dugaan penindasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS, seorang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, penyidik telah mengkonfirmasi secara langsung kepada MS pada Rabu malam, 1 September 2021.
Baca Juga
"Jadi saya luruskan lagi hasil keterangan awal, belum pernah dia (MS) melaporkan, jadi baru tadi malam ke Polres Metro Jakpus, " kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (2/9/2021).
Advertisement
Yusri mengatakan, kepada penyidik MS juga mengaku tak pernah membuat rilis perihal penindasan dan pelecehan seksual yang dialami di lingkungan kerja KPI. "Tidak pernah buat rilisnya seperti apa yang beredar di teman-teman media," ujar dia.
Kendati, Yusri membenarkan MS diduga mengalami pelecehan seksual dan penindasan oleh beberapa rekan kerjanya pada 22 Oktober 2015 di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.
"Tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015 lalu," ujar dia.
Lapor Polisi Didampingi Komisioner KPI
Terkait hal itu, MS telah mengadukan ke Polres Metro Jakarta Pusat. MS didampingi sejumlah Komisioner KPI pada Rabu 1 September 2021 pukul 23.30 WIB bertandang ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sudah buat laporan polisi persangkaan 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP," ujar dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi MS mengaku sudah pernah mendatangi Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi pada 2019 silam. Namun kasusnya tidak kunjung diproses.
"Hanya disarankan untuk melapor pimpinan karena masalah internal. Itu saja dari kepolisian (saat itu)," kata MS dalam pesan singkatnya, Kamis (2/9/2021).
Advertisement