Dicegah KPK, Ini Reaksi Andi Mallarangeng

AAM yang dicegah KPK dalam kasus Hambalang diduga kuat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Des 2012, 18:54 WIB
Diterbitkan 06 Des 2012, 18:54 WIB
andi-mallarangeng-121129b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mereka adalah AAM, AZM, dan MAT. AAM diduga kuat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Dicegat saat akan meninggalkan Gedung Kemenpora, Andi yang berbatik lengan panjang menegaskan sikapnya. "Saya menghormati keputusan KPK. Untuk bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan masalah ini, kasus Hambalang," kata Andi Kamis (6/12/2012).

Andi menambahkan, dia dan pihak Kemenpora siap dimintai keterangan di KPK. "Saya masih menunggu surat dari KPK secara resmi. Saya siap bekerja sama penuh dengan KPK," kata dia.

Soal identitas AAM adalah Andi Mallarangeng belum dipastikan oleh KPK. Komisi antikorupsi juga belum menyebut siapa AZM dan MAT. Namun diduga kuat mereka adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, adik Andi Mallarangeng dan Muhammad Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya.

KPK juga belum memutuskan status mereka dalam kasus Hambalang. "Saya belum bisa menjelaskan sercara lebih detil, nanti pada saatnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (6/12/2012).

Sebelumnya, dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I untuk proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008. (EIN)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya