Komnas HAM Upayakan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di KPI Pusat

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyatakan pihaknya akan membantu penyelesaian kasus MS dan memberikan perlindungan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Sep 2021, 12:19 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pengambilan keterangan terhadap MS, korban dugaan penindasaan dan pelecehan seksual di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, hari ini.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyatakan pihaknya akan membantu penyelesaian kasus MS dan memberikan perlindungan.

"Yang jelas begini, kita akan upayakan perlindungan keamanan, kita komunikasikan nanti dengan LPSK, upaya juga membantu perlindungan korban itu yang pertama," tutur Beka di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurut Beka, pihaknya juga akan melakukan pendampingan pemulihan trauma demi menjaga keberanian korban dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Bagaimana pun juga kami mengapresiasi betul keberanian korban untuk mengungkap peristiwa yang ada ke publik. Tidak semua korban punya semangat seperti itu dan keberanian itu. Dan itu yang saya kira kita harus jaga, itu di tahap sekarang," jelas dia.

Keadilan Bisa Ditegakkan

Beka berharap keadilan dapat ditegakkan di kasus dugaan tindak pidana penindasan dan pelecehan seksual yang dialami MS. Terlebih, perkara kekerasan seksual memiliki tipologi yang berbeda.

"Kemudian soal pemulihan misalnya soal bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman, kemudian pemulihan dari traumanya. Trauma ini juga bukan hanya korban tapi juga keluarga korban karena ini kan tekanan publik segala macam sangat banyak. Juga nantinya ke depan kita memikirkan soal pekerjaan, soal kesehatan, bagaimana perawatan kesehatan, kira-kira seperti itu," Beka menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya