Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com

Jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, mendapatkan intimidasi berupa ancaman dari dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

oleh Aries Setiawan Diperbarui 27 Feb 2025, 17:25 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 17:25 WIB
Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Aksi menolak kekerasan terhadap wartawan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyesalkan aksi intimidasi yang dilakukan oleh ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap jurnalis Kompas.com.

Diketahui, intimidasi ini muncul setelah wartawan melakukan doorstop terhadap Panglima TNI terkait konflik prajurit TNI dengan anggota Polri dan aksi penyerangan di Mapolres Tarakan.

"Komnas HAM menyesalkan adanya intimidasi dan ancaman kepada jurnalis Kompas.com terkait dengan kerja jurnalis untuk melakukan pemberitaan," kata Anis Hidayah saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).

"Karena itu bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama menyangkut dengan kebebasan pers," sambungnya.

Anis menegaskan, kebebasan pers menjadi salah satu hak yang dijamin oleh undang-undang. Sehingga, kerja-kerja jurnalistik adalah kerja konstitusional yang dijamin.

Selain itu, negara ditegaskannya, perlu memberikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kepada kerja-kerja jurnalis.

"Yang kedua, Komnas HAM mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari. Mengancam kebebasan pers itu inkonstitusinoal, karena kerja-kerja pers adalah kerja yang dilindungi Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia," tegas Anis.

Lalu, jaminan kebebasan pers disebutnya meliputi jaminan hak-hak jurnalis, hak untuk mendapatkan akses informasi editorial serta mendapatkan kebebasan mendirikan usaha penyiaran.

"Jadi, jaminan itu tentu harus dipenuhi dan dijamin tidak boleh dibatasi untuk kerja jurnalistik. Karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers," ucap Anis.

Iwakum Sesalkan Intimidasi Terhadap Wartawan

Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Aksi menolak kekerasan terhadap wartawan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyesalkan dugaan intimidasi secara verbal yang dialami wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara tersebut.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai, peristiwa ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, Kamil menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.

"Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi," kata Kamil.

Kamil menjelaskan, wartawan berperan sebagai jembatan informasi bagi publik, sehingga harus diberi ruang untuk bekerja dengan aman.

"Pers bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Tidak boleh ada kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," jelasnya.

Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, Pasal 18 UU Pers dipaparkannya, mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers berbunyi; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Iwakum pun mengingatkan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Untuk itu, Kamil berharap Panglima TNI melakukan langkah tegas dengan menindak dugaan pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," pungkasnya.

 

Jurnalis Kompas.com Diancam Ajudan Panglima TNI: Ditandai dan Akan Disikat

Jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, mendapatkan intimidasi berupa ancaman dari dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Hal itu terjadi usai Ahyasta bertanya dengan cara doorstop mengenai penyerangan di Mapolres Tarakan dan konflik antara prajurit TNI dengan anggota Polri.

Padahal, saat itu mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut berkenan untuk diwawancarai oleh wartawan mengenai insiden tersebut sebelum naik ke mobilnya.

"Kau memang tidak di-briefing?" tanya seorang ajudan berseragam TNI AU di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

"Di-briefing apa ya? Saya baru datang," jawab Adhyasta.

Lalu, seorang ajudan Panglima TNI lainnya langsung mengancam Adhyasta dengan kata akan "menyikat".

"Kutandai muka kau, ku sikat kau ya," bentak ajudan tersebut.

"Lah kan saya nanya doang ke Panglima TNI, beliau juga berkenan menjawab," ucap Adhyasta saat diancam ajudan Panglima TNI.

Setelah itu, ajudan yang berseragam TNI AU tersebut menanyakan asal media dari Adhyasta. Kemudian, ajudan itu pun melihat ID Pers Istana Kompas.com yang dikenakan Adhyasta.

Selanjutnya, kedua ajudan itu langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan kekerasan fisik terhadap Adhyasta. Hal ini juga mengingat kondisi saat itu tengah ramai.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya