Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menerima aduan dari perwakilan tenaga pendamping profesional (TPP) desa. Mereka mengadu karena diduga ada tindakan pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang dialami terhadap 1.040 secara sepihak.
“Kami baru saja menerima pengaduan dari teman-teman pendamping desa. Hal diadukan ke kami adalah adanya dugaan mereka mengalami PHK sepihak,” kata Anis kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/3/2025).
Baca Juga
Anis mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti, melakukan analisis apakah benar telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dari PHK sepikat tersebut. Dia pun meminta waktu kepada pengadu untuk mempelajari apa yang disampaikan mereka
Advertisement
“Secara mekanisme tentu Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan disampaikan,” jelas Anis.
Menjelaskan soal aduannya, Hendriyatna sebagai perwakilan dari pengadu, mengatakan tenaga pendamping profesional (TPP) desa tidak pernah melanggar hukum dan secara hak asasi dirinya berhak untuk mendapatkan penghidupan layak. Namun status kerja kontrak yang diperbaharui setiap tahunnya saat ini terancam disudahi sepihak.
“Jadi kami berhak untuk mendapatkan pekerjaan,” tegas Hendriyatna.
Hak Asasi
Hendriyatna meyakini, situasi keputusan sepihak merupakan suatu pelanggaran HAM. Karenanya dia mengadukan masalah dialami 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa kepada Komnas HAM.
“Kami ini manusia, bukan barang. Tapi tiba-tiba kami ini dianggap seolah-olah kami itu bukan manusia. Itu adalah hak asasi kami untuk bekerja. Hak asasi kami untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” dia menandasi.
Adapun selanjutnya, pihak perwakilan TPP desa yang terkena PHK berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan agar masalah tersebut dapat menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melapor dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.
Advertisement
