Komnas HAM Minta Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi PHK Besar-besaran dan Jamin Hak Pekerja

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 02 Mar 2025, 19:02 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2025, 19:02 WIB
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi.

Hal tersebut seperti disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing untuk merespons PHK maupun rencana PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.

"Komnas HAM perlu menyampaikan beberapa hal atas adanya rencana PHK massal tersebut, yaitu meminta korporasi tidak melakukan PHK dan negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan hak-hak pekerja/buruh untuk dihormati, dan dilindungi," ujar Uli dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Minggu (3/3/2025).

Dia mengatakan, jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM meminta agar adanya transparansi, independensi, dan imparsial.

"Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan perlindungan hak-hak normatif pekerja yang di-PHK, adanya jaminan sosial selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, dan pekerja mendapatkan tunjangan hari raya sesuai tenggang waktu yang telah resmi ditetapkan," terang Uli.

Menurut dia, Komnas HAM menaruh perhatian terhadap gelombang PHK yang terjadi pada awal tahun 2025. Sebab, PHK berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

"Baik hak-hak normatif, jaminan sosial, dan khususnya tunjangan hari raya, jika (PHK) melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara sewenang-wenang," papar Uli.

 

Terima Puluhan Aduan

Komnas HAM
Gedung Komnas HAM, Jakarta. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Uli mengatakan, pada sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait dengan PHK. Jakarta, kata dia, menjadi daerah paling banyak terjadinya PHK, diikuti Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dia menjelaskan, hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan saat ini masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan formal. Menurut Uli, di tengah kehadiran teknologi akal imitasi (AI) yang menggantikan jenis pekerjaan tertentu juga mempersulit pekerja yang di-PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

"Begitu juga pekerjaan sektor informal yang muncul di era digital, seperti pekerja digital dan transportasi daring, belum mendapatkan perlindungan atas hak-hak normatif dan perlindungan sosialnya," jelas Uli.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, Sumarno mengatakan karyawan PT Sritex di-PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.

Selain itu, Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa pabrik industri peralatan listrik Sanken, yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat, berencana menghentikan produksinya pada bulan Juni 2025. Penutupan itu permintaan langsung dari induk perusahaan di Jepang.

Di sisi lain, menurut catatan Partai Buruh, pada akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, PT Yamaha Music Indonesia yang memproduksi piano telah memberhentikan sekitar 400 orang pekerja di pabrik yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat serta 700 orang pekerja di Jakarta.

Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, PHK 10.665 Karyawan

Sritex Pamit Undur Diri
Imbas penghentian operasional ini, seluruh karyawan Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex ternyata tidak bisa keluar dari jerat pailit. Alhasil, perusahaan grup Sritex harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawannya.

Keputusan PHK lebih dari 10 ribu karyawannya itu disampaikan oleh kurator kepailitan Sritex. Adapun proses PHK dilakukan mukai 26 Februari 2025.

Informasi PHK disampaikan tim kurator kepada karyawan Sritex melalui surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/1l/2025 yang diterbitkan 26 Februari 2025. Tim kurator terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

"Memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," seperti tertulis dalam poin 3 surat tersebut, Jumat 28 Februari 2025.

Informasi, PHK dalam grup Sritex sudah terjadi sejak Januari 2025. Hal itu dengan merumahkan 1.065 karyawan pada PT Bitratex Semarang. Kemudian, pada Februari 2025, terjadi PHK di 4 perusahaan grup Sritex lainnya. Berikut rinciannya:

PHK Januari 2025

  • PT. Bitratex Semarang 1.065 orang

PHK 26 Pebruari 2025

  • PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang
  • PT. Primayuda Boyolali 956 orang
  • PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang
  • PT. Bitratex Semarang 104 orang

Dengan demikian, jumlah otal PHK pada perusahaan grup Sritex mencapai 10.665 orang.

 

Yamaha Music Tutup 2 Pabrik di RI, 1.100 Buruh Terancam PHK

Program Music Time dari Yamaha
Program Music Time dari Yamaha... Selengkapnya

Dua pabrik produsen alat musik di Indonesia, Yamaha dipastikan gulung tikar pada 2025 ini. Sebanyak 1.100 buruh terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kabar itu dibenarkan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz. Dia mengatakan, dua pabrik Yamaha divisi musik akan tutup pada Maret dan Desember 2025 ini.

"Yamaha music tutup pabrik ada 2," kata Riden saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis 27 Februari 2025.

Adapun, satu pabrik milik PT Yamaha Music Product Asia di kawasan industri MM2100, Bekasi, Jawa Barat. Buruh yang terdampak sebanyak 400 orang. Riden bilang, pabrik ini tutup akhir Maret 2025 mendatang.

Kemudian, satu pabrik milik PT Yamaha Indonesia di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pabrik ini berdampak pada 700 orang karyawan yang terancam PHK. Pabrik ini akan tutup pada akhir Desember 2025.

Riden mengatakan, produksi kedua pabrik itu dipindahkan ke China dan Jepang. Maka, harus menutup produksi di Indonesia.

"Kedua duanya pabrik divisi piano, karena order menurun diputuskan di produksi di Cina dan Jepang," ucapnya.

Riden juga tengah berupaya untuk memaksimalkan hak-hak buruh yang terancam PHK tadi. Hal ini berkaitan dengan pesangon dan kompensasi yang bisa didapat para buruh.

"Serikat Pekerja sedang negosiasi hak-hak pesangon dan kompensasi lainnya," tegas dia.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya