Komnas HAM Desak Sanksi Ganda untuk Mantan Kapolres Ngada

Komnas HAM mendesak agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, dijerat sanksi etik dan pidana atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.

oleh Muhammad Ali Diperbarui 13 Mar 2025, 16:13 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 16:11 WIB
Eks Kapolres Ngada
Tampang Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja. (Liputan6.com/ Ola Keda)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tengah menjadi sorotan setelah terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah penangkapannya di Kupang, NTT, pada 20 Februari 2024.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel dan pemeriksaan selanjutnya dilakukan di Mabes Polri. Hingga kini, detail penangkapan dan barang bukti masih belum diungkap secara resmi oleh pihak berwenang.

Kasus ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan publik, khususnya di Bajawa, NTT. Warga setempat menyayangkan keterlibatan seorang pejabat kepolisian dalam kasus narkoba dan pencabulan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan tersebut.

"Polisi yang seharusnya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, justru (diduga) terlibat," ungkap seorang warga Bajawa, mengungkapkan kekhawatiran atas dampak kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Selain dampak terhadap kepercayaan publik, kasus ini juga memicu kekhawatiran internal di tubuh kepolisian. Pihak kepolisian mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh untuk mencegah adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani proses hukum sesuai prosedur, termasuk sanksi pidana dan kode etik kepolisian jika terbukti bersalah. Proses hukumnya akan ditangani Divisi Propam Polri untuk menjamin transparansi dan menghindari konflik kepentingan.

Promosi 1

Komnas HAM Desak Sanksi Tegas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut angkat bicara terkait kasus ini. Mereka mendesak agar mantan Kapolres Ngada dikenai sanksi etik dan pidana atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.

"Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada," tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

Komnas HAM juga meminta perlindungan bagi saksi dan korban, serta pemulihan bagi korban pencabulan melalui layanan psikologi, restitusi, dan kompensasi. Mereka menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, khususnya di lingkungan kepolisian, melalui uji narkoba rutin dan asesmen psikologi berkala. "Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan/atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," jelas Uli dikutip dari Antara, Kamis (13/3/2025).

Uli menambahkan bahwa pencabulan, khususnya terhadap anak di bawah umur, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 52 ayat (1) UU HAM mengatur hak anak atas perlindungan, sementara Pasal 52 ayat (2) menegaskan hak anak sebagai HAM yang dilindungi hukum sejak dalam kandungan. Perlindungan khusus terhadap anak dari kejahatan seksual juga diatur dalam Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan baik dan hak-hak anak terlindungi. Mereka memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Komnas HAM juga mendesak agar kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum dan komitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Infografis

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya