KPI Minta 18 Stasiun TV Tak Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil

KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Sep 2021, 13:05 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 13:05 WIB
6 Potret Indah Sari, Penyanyi Dangdut yang Dikabarkan Dekat dengan Saipul Jamil
Indah Sari (Sumber: Instagram/iindahsariofficial)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirim surat kepada 18 Direktur Utama Lembaga Penyiaran, menyusul respon negatif publik terkait siaran pembebasan mantan narapidana pencabulan, Saipul Jamil dari penjara. KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil.

Surat tertanggal 6 September 2021 ini bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

"KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," demikian dikutip Liputan6.com dari surat KPI soal Saipul Jamil, Senin (6/9/2021).

KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

Selain itu, KPI berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati- hati dan diorientasikan kepada edukasi publik.

"Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yg telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," bunyi surat KPI soal Saipul Jamil.

 

18 Stasiun TV

18 Stasiun TV yang mendapat surat tersebut antara lain, Televisi Republik Indonesia (TVRI), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV), PT Deli Media Televisi (iNewsTV).

Kemudian, PT Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7), PT Global Informasi Bermutu (GTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Lativi Media Karya (tvOne), PT Media Televisi Indonesia (MetroTV), PT Metropolitan Televisi (RTV), PT Net Mediatama Televisi (NET.), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)

Selanjutnya, PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT Wahana Televisi Banten (JPM TV), PT Banten Media Global Televisi (MY TV), dan PT Omni Intivision (O Channel).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya