Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penyelenggaraan pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca Juga
"Kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 27 November 2024, mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Ilham di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/9/2021).
Advertisement
Ilham menyatakan penetapan tanggal tersebut mengacu pada persiapan pemilihan 2018 selama 12 bulan, persiapan Pemilu tahun 2019 selama 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020 selama 15 bulan.
Persiapan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk Pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara,” kata dia.
Sementara, untuk pemungutan suara Pilpres 2024, KPU mengusulkan digelar pada 21 Februari 2021
"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu jadi 21 Februari 2024. Tentu dengan mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pemilhan. Karena ini pertama kali kita laksanakan pemilu dan Pilkada di tahun yang sama,” kata Ilham.
Beban Kerja Petugas Lapangan
Ilham menyebut beban kerja para penyelenggara pemilu juga menjadi pertimbangan usulan.
Selain itu, pertimbangan agar tidak bentrok dengan hari raya keagamaan juga dipikirkan oleh KPU RI.
"Kemudian agar hari pemilihan tidak bertepatan dengan hari keagamaan, kita sudah hitung ramadan di bulan April. Kemudian rekapitulasi tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misal Idul Fitri,” terang dia.
Advertisement