Alasan Satpol PP DKI Baru Kenakan Sanksi Denda dan Pembekuan Izin Holywings Kemang

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara mengenai pelanggaran Holywings Kemang, Jakarta Selatan yang baru di kenakan sanksi denda administratif hingga pembekuan izin setelah tiga kali melanggar aturan.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Sep 2021, 15:27 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 15:27 WIB
Open party Holywings Cafe and Bar Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Open party Holywings Cafe and Bar Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara mengenai pelanggaran Holywings Kemang, Jakarta Selatan yang baru di kenakan sanksi denda administratif hingga pembekuan izin setelah tiga kali melanggar aturan.

Arifin mengatakan, pemberian sanksi harus mempertimbangkan pengawasan yang dilakukan petugas dari tingkat kecamatan hingga provinsi.

"Semua tingkatan itu juga punya (kewenangan) untuk menindak sanksi pelanggaran prokes. Kemudian, siang ini kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data sejauhmana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Lanjut dia, Holywings telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak tiga kali. Yakni pada Februari 2021 yang ditindak Satpol PP kecamatan kemudian Maret 2021 ditindak oleh tingkat kota.

"Itulah makanya ketika ada pelanggaran berikutnya (Sabtu, 4/9/2021), dan kami mendapatkan data-data tadi maka kami ambil dua sanksi, yaitu berupa pembekuan izin dan pengenaan denda sebesar Rp 50 juta," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan pihaknya telah membekukan izin Holywings Kemang, Jakarta Selatan akibat melakukan pelanggaran secara berulang. Sebab kejadian Minggu dini hari tersebut bukanlah kali pertama Holywings melanggar protokol kesehatan.

"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Dipenuhi Pengunjung

Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.

Dalam rekaman berdurasi 26 detik, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.

"Ayo pulang-pulang," kata pria dalam video itu, Minggu (5/9/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya