Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP masih mendapati tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level 3 di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Minggu (12/9/2021) dini hari. Dua tempat usaha pun disegel menggunakan garis polisi.
"Dari dua tempat ini semuanya kami lakukan police line. Untuk tindak selanjutnya nanti kami serahkan kepada reskrim untuk perkara pidana umumnya," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto dalam keteranganya, Minggu (12/9/2021).
Suhermanto menerangkan, pihaknya menggelar patroli gabungan bertajuk penegakan protokol kesehatan (Prokes) di beberapa kawasan di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya, salah satunya Bekasi Kota.
Advertisement
Suhermanto menyebut, pihaknya menemukan salah satu tempat karaoke yang masih beroperasi hingga larut malam saat PPKM level 3.
"Pada saat kita datangi itu ada satu room yang ada tamunya," kata dia.
Suhermanto mengatakan, beberapa tamu diminta untuk melakukan tes urine. Hasil urine menunjukkan satu orang positif mengandung narkoba.
"Saat ini sudah kami amankan di kantor," ujar dia.
Sementara itu, patroli gabungan juga menyasar sebuah restoran di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Suhermanto menyebut, pengunjung yang berada di dalam restoran lebih dari 100 orang.
"Di sana kita lihat tadi, sama-sama kita ketahui pengunjungnya cukup banyak," ucap dia.
Satu Pengunjung Resto Diamankan
Dalam razia itu, petugas turut memeriksa satu persatu barang bawaan pengunjung. Hasilnya satu orang ditemukan membawa obat penenang.
"Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor," ujar dia.
Dalam hal ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat agar memberikan sanksi denda kepada kedua tempat usaha itu.
"Ya tentu saja nanti setelah kejadian ini kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita lakukan operasi malam ini," tandas dia.
Advertisement