Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Beberapa barang bukti disita untuk keperluan penyidikan.
Salah satunya barang bukti disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono ialah kabel yang ada di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Rusdi tak menjelaskan secara gamblang terkait dengan kabel tersebut.
"Ada (beberapa barang bukti disita) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada kabel," kata dia di RS Polri, Minggu (12/9/2021).
Advertisement
Rusdi menerangkan, penyidik telah resmi meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana berkaitan dengan kelalaian atau kesengajaan.
"Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikan dalam penyidikan. Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," terang dia.
Â
Pasal yang Disangkakan
Rusdi menerangkan, beberapa pasal yang kemungkinan relavan untuk kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yaitu Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang," terang dia.
Advertisement