Usut Kebakaran, Polisi Sita Kabel di Lapas Kelas I Tangerang

Rusdi menerangkan, penyidik kepolisian telah resmi meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Sep 2021, 15:29 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2021, 15:29 WIB
FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang usai diturunkan dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Beberapa barang bukti disita untuk keperluan penyidikan.

Salah satunya barang bukti disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono ialah kabel yang ada di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Rusdi tak menjelaskan secara gamblang terkait dengan kabel tersebut.

"Ada (beberapa barang bukti disita) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada kabel," kata dia di RS Polri, Minggu (12/9/2021).

Rusdi menerangkan, penyidik telah resmi meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana berkaitan dengan kelalaian atau kesengajaan.

"Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikan dalam penyidikan. Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," terang dia.

 


Pasal yang Disangkakan

Penjagaan Ketat di Lapas Kelas I Tangerang Usai Kebakaran
Staf dan petugas polisi menjaga pintu masuk utama Lapas Kelas I Tangerang Banten, setelah kebakaran, Rabu (8/9/2021). Selang dua jam lebih kemudian, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang baru bisa dipadamkan oleh petugas. (AP Photo/Dita Alangkara)

Rusdi menerangkan, beberapa pasal yang kemungkinan relavan untuk kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yaitu Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang," terang dia.


Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya