Luhut: Pintu Masuk dari Luar Negeri Dibatasi, Hanya Boleh Lewat Bandara Soetta dan Sam Ratulangi

Luhut mengatakan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri juga diperketat. Warga yang masuk Indonesia dari luar negeri wajib divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Sep 2021, 21:06 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 21:04 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah membatasi pintu masuk dari luar negeri via jalur udara untuk kemudahan pengawasan. Dengan begitu, pintu masuk dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

"Jadi pengawasan dari udara, masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk berjalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).

Selain itu, dia mengatakan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri juga diperketat. Warga yang masuk Indonesia dari luar negeri wajib divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

"Wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.

PPKM Diperpanjang

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 13 sampai 20 September 2021. Pemerintah menilai kasus Covid-19 di Jawa dan Bali turun signifikan hingga 96 persen.

Dalam perpanjangan kali ini, Provinsi Bali berhasil turun ke PPKM level 3. Luhut menyampaikan saat ini hanya ada 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

"Pemerintah akhirnya berhasil menurunkan Provinsi Bali menjadi level 3," kata Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya