Jokowi Keluarkan Aturan, PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat

Adapun PNS yang terbukti melanggar tak bersikap netral dalam Pemilu dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Sep 2021, 18:52 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 16:27 WIB
Ratusan ASN atau PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19.
Ilustrasi PNS.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu salah satunya menekankan bahwa PNS harus netral dalam Pemilu dan tak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden maupun calon kepala daerah manapun.

"PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/WakilPresiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," demikian bunyi Pasal 5 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Selasa (14/9/2021).

Adapun PNS yang terbukti melanggar tak bersikap netral dalam Pemilu dapat dikenakan hukuman disiplin berat yang terdiri dari, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Selain itu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat.

"Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi Pasal 14.

Hukuman disiplin berat diberikan kepada PNS yang terbukti menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Lalu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mulai dari, pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk," jelas PP 94 tahun 2021.

 

Kampanye dengan Atribut

Sementara itu, PNS yang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebagaimana akan dijatuhi hukuman disiplin sedang. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan hingga 12 bulan.

"Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku," bunyi Pasal 40.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya