Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelanggaraan Pesantren. Adapun pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantrensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi, fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga
Pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren. Dana penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan jasa.
Advertisement
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari masyarakat merupakan sumber utama pendanaan penyelenggaraan pesantren. Dana tersebut digunakan untuk pendiciikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, pendanaan penyelenggaraan pesantren yakni, anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut dialokasikan untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," bunyi Pasal 9.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Sumber Dana Hibah
Kemudian, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat berupa hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal. Lalu, dana tanggung jawab sosial perusahaan dan dana perwalian.
Terakhir, pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
"Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan," jelas Pasal 23 ayat 3.
Advertisement