Ketua DPR Tunggu Sikap Jokowi Terkait Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Puan meminta publik sabar menunggu nama calon Panglima TNI baru yang akan dikirimkan Presiden kepada DPR.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Sep 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 14:50 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR. (Foto: Dokumentasi DPR).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengaku masih menunggu sikap Presiden Jokowi terkait siapa sosok pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Sampai saat ini belum ada kejelasan pemerintah terhadap nama calon Panglima TNI yang baru untuk diserahkan ke Parlemen. 

"Siapapun nama calon Panglima TNI yang akan dikirim Presiden, DPR berharap dia adalah yang terbaik bagi organisasi TNI dan rakyat, sehingga TNI sebagai alat pertahanan negara bisa melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Puan juga meminta publik sabar menunggu nama calon Panglima TNI baru yang akan dikirimkan Presiden kepada DPR. Puan menekankan, pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden. 

Puan menjelaskan, peran TNI sangat vital dalam setiap fase perjalanan bangsa Indonesia. Terlebih, saat ini Indonesia sedang mengalami sejumlah tantangan dan kondisi yang memerlukan peran besar TNI, seperti penanganan Covid-19, pengendalian kemanan di Papua dan juga ancaman dari militer asing.

"Kita berharap Panglima ke depan melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mengatasai persoalan-persoalan tersebut,” harap Puan.

 

Surat Belum Diterima DPR

Namun demikian, Puan mengonfirmasi, Surat Presiden (Supres) terkait calon Panglima TNI belum diterima oleh DPR. Tapi Puan meyakini, dokumen tersebut akan dikirim dalam waktu yang tidak lama lagi.

Hal itu mengingat lembaga legislatif ini akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021. Sementara, masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan berakhir pada 8 November 2021.

"Sesuai UU, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah Supres diterima,” jelas Puan.

Puan mengatakan, sikap DPR dalam persetujuan calon Panglima TNI nantinya akan didasarkan pada kepentingan organisasi TNI dan kepentingan rakyat secara luas.

"Bukan didasarkan kepentingan politik sempit, karena politik TNI adalah politik negara,” Puan memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya