4 Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Lili Pintauli atas Dugaan Pembohongan Publik

Kali ini Lili dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Sep 2021, 16:12 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 16:08 WIB
FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak empat pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini Lili dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik.

"Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili) pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," ujar pegawai nonaktif KPK Rieswin Rachwell dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Menurut Rieswin, saat melakukan jumpa pers Lili menyangkal berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus sugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Namun, dalam putusan etik, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Bahkan Lili disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK. Lili diketahui dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.

"Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin.

Merendahkan Martabat KPK

Menurut Rieswin, berbohongnya Lili dalam jumpa pers merupakan pelanggaran kode etik. Dia menyebut, pembohongan publik itu sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya