Eks Pegawai KPK: Respons Dewas Perkuat Pelanggaran Hukum Lili Pintauli

Sujanarko mengaku hingga saat ini belum melaporkan Lili ke aparat penegak hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Sep 2021, 16:50 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 11:02 WIB
FOTO: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Novel Baswedan cs terkait pelaporan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas meminta Novel cs melaporkannya sendiri ke penegak hukum.

Menurut Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, penolakan Dewas melalui surat itu makin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lili.

"Balasan Dewas memperkuat dugaan pidana karena, di poin dua Dewas menyatakan Lili diduga melakukan perbuatan pidana," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Dalam poin dua surat penolakan melaporkan Lili, Dewas menyebut bahwa terkait permintaan kepada Dewan Pengawas untuk melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Oleh karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapa pun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya.

Meski demikian, Sujanarko menyayangkan sikap Dewas KPK. Dia menilai Dewas KPK kurang tegas lantaran enggan melaporkan Lili ke penegak hukum. Menurutnya, Dewas KPK bisa melaporkan putusan etik ke penegak hukum jika ada bukti yang kuat.

"Dewas mempunyai fungsi pengawasan, sudah menjadi prinsip lembaga pengawas ini kalau menemukan dugaan perbuatan diproses pengawasan wajib melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Sujanarko.

Sujanarko mengaku hingga saat ini belum melaporkan Lili ke aparat penegak hukum. Pasalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah melaporkan dugaan pelanggaran pidana Lili ke penegak hukum.

"Kita sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata Sujanarko.

 

Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Sebelumnya, Dewas KPK menolak permohonan Novel Baswedan, Sujanarko, dan penyidik nonaktif Rizka Anungnata yang meminta Dewas KPK melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Lili Pintauli.

Lili diduga menyalahgunakan wewenangnya dan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya