PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 4 Oktober, Tak Ada Lagi Daerah Level 4

Evaluasi PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Sep 2021, 19:46 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 17:33 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 21 sampai 4 Oktober 2021. Hal ini lantaran situasi Covid-19 di Jawa-Bali mulai membaik.

"Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Kendati begitu, kata dia, evaluasi PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat. Luhut menyampaikan saat ini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali" jelasnya.

 

PPKM Telah Diperpanjang Sebanyak 9 Kali

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir pada, Senin (13/9/2021). Pemerintah sendiri telah memperpanjang kebijakan PPKM ini sebanyak sembilan kali.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 13 September 2021 yang diperpanjang setiap satu minggu sekali.

Kendati kasus sudah menurun, Luhut Binsar Panjaitan menekankan PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Menurut dia, pemerintah akan menurunkan level PPKM suatu daerah apabila situasi Covid-19 di wilayah tersebut semakin membaik.

Jika PPKM sudah mendekati level 2 dan level 1, maka masyarakat sudah mendekati situasi kehidupan new normal. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi kebijakan PPKM setiap minggunya.

"Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya