Kuasa Hukum Jurnalis Nurhadi Harap Hakim Tahan Kedua Terdakwa Kasus Penganiayaan

Fathkul Khoir mengatakan sidang perdana kliennya yang mendapat penganiayaan oleh dua aparat polisi berjalan baik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Sep 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 15:40 WIB
Jurnalis Tempo Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Jurnalis Tempo Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Jurnalis Tempo Nurhadi, Fathkul Khoir mengatakan sidang perdana kliennya yang mendapat penganiayaan oleh dua aparat polisi berjalan baik.

"Sidang berjalan normal dan terdakwa datang, jaksa membacakan dakwaan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com dalam sambungan telepon, Rabu (22/9/2021).

Meski demikian, Fathkul menyayangkan belum ada perintah hakim untuk menahan kedua terdakwa, yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman. Diketahui, keduanya masih berstatus aktif dan dikhawatirkan bisa mengancam keamanan kliennya.

"Kita tidak tahu apakah mereka masih punya akses terhadap senjata api atau tidak, jadi ini yang menjadi pertimbangan. Jadi tadi kami berharap hakim melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa tapi tidak dilakukan," tutur dia.

Fathkul berharap, pada sidang berikutnya 29 Setember 2021, hakim dan jaksa dapat menggali keterangan lebih dalam dari para saksi-saksi dihadirkan. Utamanya dalam membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terseret.

"Hakim dan jaksa tinggal pembuktian di persidangan untuk menggali saksi-saksi dan hakim juga punya kewenangan ungkap fakta itu secara lengkap, apakah hanya dua terdakwa ini yang berperan atau ada yang lainnya," kata dia.

 

Belum Beri Pernyataan

Terhadap sidang perdana ini, Nurhadi belum memberikan pernyataan. Sebab menurut Fathkul, kliennya masih dalam pengawasan LPSK, sehingga komunikasi lansung belum dapat dilakukan secara bebas.

Sebagai informasi, dakwaan dikenakan kepada dua aparat polisi aktif ini adalah Beleid Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 2 soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 soal menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kedua teradakwa juga dijerat pasal alternatif; Pasal 18 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya