Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye Tahanan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Sep 2021, 06:09 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2021, 06:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng). Saat keluar dari ruang pemeriksaan, politikus golkar itu mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Sabtu (25/9/2021), Azis Syamsuddin turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.25 WIB. Selain mengenakan rompi oranye, tangannya pun tampak diborgol petugas.

"Dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AZ dengan mendatangi yang bersangkutan di kediamannya di Jakarta Selatan," tutur Ketua KPK Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Pantauan Liputan6.com, Azis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia mengenakan pakaian batik.

Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan.

 

Terungkap Dalam Dakwaan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya