Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Yusril Ihza Mahendra yang menjawab tudingan politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik disebut menjual keahliannya soal hukum dengan mengatasnamakan demokrasi.
Bahkan dikatakan Andi Arief, Yusril Ihza Mahendra pernah mengajukan penawaran bayaran Rp 100 miliar untuk memakai jasanya kepada Demokrat.
Baca Juga
Top 3 News: Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, PDIP Tantang KPK Tindak Tanpa Pandang Bulu
Top 3 News: Prabowo Minta Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara, Begini Respons Kejagung
Top 3 News: Hasto Punya Video Pejabat Negara Terlibat Korupsi, Istana Sebut Kalau Ada Disampaikan Saja
Yusril pun merasa kahawatir dengan sikap para politikus Demokrat yang terus menyerang pribadinya.
Advertisement
Kemudian, sebanyak 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diberhentikan pada hari ini, Kamis (30/9/2021) usai tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Disingkirkan oleh jenderal polisi bintang tiga lantaran dinilai tak pantas menjadi ASN, Novel Baswedan cs ini akan direkrut oleh jenderal polisi bintang empat, Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo berencana menjadikan 56 pegawai KPK yang akan dipecat menjadi ASN Polri. Listyo bahkan mengaku sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta izin.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang menyebut kontroversi tentang 56 pegawai KPK karena tidak lolos TWK sudah bisa diakhiri.
Hal tersebut lantaran Kapolri Jendral Listyo Sigit merekrut 56 pegawai KPK tak lolos TWK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Untuk lebih jelasnya, berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 29 September 2021:
1. Dituding Pernah Minta Tarif Rp 100 Miliar ke Demokrat, Yusril: Saya Prihatin
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menuding Yusril Ihza Mahendra menjual keahliannya soal hukum dengan mengatasnamakan demokrasi. Andi Arief bahkan mengungkap Yusril pernah mengajukan penawaran bayaran Rp 100 miliar untuk memakai jasanya kepada Demokrat.
Mananggapi hal tersebut, Yusril menyatakan keprihatinannya terkait sikap para politikus Demokrat yang terus menyerang pribadinya.
“Sama seperti (foto) Pak SBY. Saya juga prihatin sama omongan Rachland,” kata Yusril di Jakarta, Rabu 29 September 2021.
Advertisement
2. Novel Baswedan Cs Disingkirkan Jenderal Bintang 3 dari KPK, Direkrut Jenderal Bintang 4
57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021 besok, salah satunya Novel Baswedan. Mereka diberhentikan lantaran tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Meski Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran dalam proses TWK, namun lembaga antirasuah yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap Novel Baswedan cs.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 15 September 2021.
57 pegawai yang akan dipecat di antaranya yakni 50 pegawai yang menerima rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, sementara satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021.
Disingkirkan oleh jenderal polisi bintang tiga lantaran dinilai tak pantas menjadi ASN, Novel Baswedan cs ini akan direkrut oleh jenderal polisi bintang empat, Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo. Listyo berencana menjadikan 56 pegawai KPK yang akan dipecat menjadi ASN Polri.
3. Mahfud Md: Kontroversi 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Sudah Selesai
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah bisa diakhiri. Hal tersebut seiring keinginan Kapolri Jendral Listyo Sigit merekrut 56 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," katanya dalam akun twitternya dikutip merdeka.com,Rabu 29 September 2021.
Dia menjelaskan langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Begitu juga dengan keputusan Presiden Joko Widodo(Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan para pegawai tersebut menjadi ASN.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ungkapnya.
Advertisement