Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, Ferdy Yuman terbukti merintangi proses penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2021, 13:47 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 13:45 WIB
KPK menahan Ferdy Yuman, tersangka menghalangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi
KPK menahan Ferdy Yuman, tersangka menghalangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ferdy Yuman. Hakim menyatakan Ferdy terbukti merintangi proses penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.

Hakim meyakini Ferdy membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buron KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri dalam vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

"Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan," kata Hakim Zuhri.

Dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbahkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Ferdy dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan yakni Ferdy sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan sebagai kepala keluarga.

Usai mendengar putusan hakim, Ferdy mengaku akan berpikir dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Begitu pula dengan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.


Vonis lebih rendah dari tuntutan

Pemeriksaan Lanjutan Nurhadi di KPK
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp46 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ferdy Yuman.

Jaksa meyakini, Ferdy yang merupakan sepupu dari Rezky Herbiono, ini merintangi penyidikan KPK dengan membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan.

Ferdy didakwa merintangi penyidikan kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.

Jaksa menyebut, Ferdy Yuman menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal Ferdy Yuman mengetahui status Nurhadi dan Rezky adalah buronan lembaga antikorupsi.

Ferdy membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1. Ferdy juga membantu menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada ketua RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.

Jaksa menyebut, sebagai sepupu dari Rezky, Ferdy Yuman dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky. Ferdy Yuman menerima gaji setiap bulan Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya divonis bersalah dan masing-masing divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

 


75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Infografis 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya