Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selesai memeriksa orangtua Ayu Ting Ting atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Terlapornya ialah admin media sosial @gundik_empang.
Pengacara orangtua Ayu Ting Ting, Minola menerangkan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar tindakan dari pemilik akun Instagram @gundik_empang.
Baca Juga
Dalam hal ini, Abdul Rozak dicecar 6 butir pertanyaan. Sementara, Umi Kalsum dicecar 12 butir pertanyaan.
Advertisement
"Semuanya berkaitan dengan akun gundik empang dan hal-hal yang berkaitan tulisan di akun tersebut yang menjadi subjek laporan kita," ujar Minola di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Dia mengatakan, kliennya menjawab semua pertanyaan dengan baik. Pasalnya, ini berkaitan dengan sesuatu yang dialami, diketahui, dan dirasakan kliennya.
"Tentu ayah Rozak dengan mudah memberikan jawaban. Jadi tidak ada kesulitan menjawab pertanyaaannya. Semua bisa dilakukan dengan baik," tandas Minola soal orangtua Ayu Ting Ting.
Laporan Orangtua Ayu Ting Ting
Sebelumnya, Ayu Ting Ting bersama penasihat hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin. Ia melaporkan akun @gundik_empang yang diduga melakukan penghinaan ke keluarganya, dan putrinya, BKR.
Ayu Ting Ting mengatakan, akun @gundik_empang telah mencemarkan nama baiknya sejak 2017 silam. Terakhir, penghinaan dialamatkan kepadanya dan anak kandungnya berinisial BKR.
Oleh karena itu, Ayu menilai perlu melibatkan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
"Ini puncaknya. Ya sebenarnya karena anak, nomor satu B dan saya wajib buat ngebela anak saya. Kalau sudah menyangkut sama anak, apalagi B saya harus bergerak," ucap dia.
Lebih lanjut Ayu mengatakan, ia sebetulnya telah memaafkan pemilik akun. Tapi, bukan berarti pemilik akun bisa lolos dari jerat hukum
"Sudah dimaafin, tapi proses hukum tetap harus berjalan," tandas dia.
Advertisement