Libur Maulid Nabi 2021, Ribuan Pengunjung Padati TMII

Kata dia, tercatat sebanyak lebih 3 ribu tiket online telah terjual hingga pukul 12.00 WIB.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Okt 2021, 15:05 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 15:05 WIB
Uji Coba Operasional Kawasan Wisata TMII
Pengunjung berjalan di depan rumah gadang di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (12/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberi izin dua tempat wisata, yaitu TMII dan kawasan wisata Ancol, untuk menggelar uji coba pengoperasian pada masa PPKM level 3. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Adi Widodo mengatakan, ribuan warga mengunjungi lokasi wisatanya pada libur Maulid Nabi, Rabu (20/10/2021). Anak umur di bawah 12 tahun pun sudah diperbolehkan memasuki tempat wisata.

Kata dia, tercatat sebanyak lebih 3 ribu tiket online telah terjual hingga pukul 12.00 WIB.

"Sebanyak 3.736 orang datang ke TMII dengan menggunakan sejumlah transportasi," kata Adi saat dihubungi Liputan6.com.

Adi memperkirakan jumlah pengunjung tersebut akan terus bertambah hingga sore hari. Lanjut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi pengunjung sebelum datang ke TMII.

Seperti halnya pengunjung khususnya orang ua yang ingin membawa anak di bawah usia 12 tahun. Yakni harus sudah melakukan vaksinasi misimal dosis pertama.

"Dan untuk orangtuanya itu sudah harus divaksin dan nanti dibuktikan oleh aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin. Untuk dosis pertama pun sudah diperbolehkan," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Kini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 2.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.

PPKM Level 3

Dalam salinan Inmendagri itu, dijelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat saat ini berada di PPKM level 2.

Selain itu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level 2. Adapun Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masoh berada di PPKM level 3.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya