Perludem Sebut Ada Dasar Hukumnya KPU Bisa Tentukan Jadwal Pemilu 2024

Nurul Amalia Salabi mengatakan, KPU memiliki dasar hukum untuk memiliki kewenangan dalam menentapkan tanggal pemungutan suara, dalam hal ini berkaitan terhadap Pemilu 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2021, 14:04 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 04:35 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi mengatakan, KPU memiliki dasar hukum untuk memiliki kewenangan dalam menentapkan tanggal pemungutan suara, dalam hal ini berkaitan terhadap Pemilu 2024.

Diketahui, baik KPU dan Pemerintah memiliki usulan berbeda terkait hari H Pemilu 2024. Karena itu, sampai sekarang masih belum diputuskan.

"Ada tiga dasar hukum yang menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu," kata Nurul dalam webinar, Minggu (24/10/2021).

Nurul mengatakan, KPU dijamin bersikap mandiri berdasarkan konstitusi. Dan soal waktu, terlebih khusus untuk Pemilu 2024 sudah dinyatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU Pemilu 2017 di pasal 167 itu juga secara terang benderang dinyatakan oleh para pembuat UU bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu itu ditetukan oleh KPU dengan keputusan KPU," kata dia. 

 

Kemandirian KPU

Nurul menuturkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 juga menguatkan kemandirian KPU menetapkan jadwal Pemilu.

Konsultasi pembuatan Peraturan KPU terkait jadwal Pemilu dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat. Sehingga, pemerintah dan DPR hanya memberikan usulan kepada KPU.

KPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menentukan hari pemungutan suara dengan segala pertimbangannya.

"KPU punya dasar hukum kuat untuk bisa menetukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan yang menurut KPU penting untuk terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu lainnya yang tertuang di Pasal 3 UU 7/2017," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya