Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka Mulai 18 Oktober 2021

Tim seleksi membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu mulai 18 Oktober hingga 15 November 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Okt 2021, 20:25 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 20:25 WIB
KPU Deklarasi Pemilu Ramah Anak
Tiga seniman egrang membawa poster Kampanye Aman Untuk Anak pada acara Deklarasi Pemilu Ramah Anak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (17/3). KPU melarang anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas kampanye politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim seleksi mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan dibuka perdana pada 18 Oktober 2021.

Pengumuman itu disampaikan Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro di Sekretariat Tim Seleksi, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).

“Jadi tanggal 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon, pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021,” katanya.

Pendaftaran akan dibuka dalam beberapa jalur, di antaranya membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, membuka layanan via Pos, juga melalui jalur pengiriman pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan oleh Tim Seleksi melalui https://seleksikpubawaslu. kemendagri.go.id.

"Jadi ada 3 (tiga) cara bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan," ujar dia.

Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Tim Seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tim seleksi terbentuk.

“Jadi tiga bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” terangnya.

Selain mamastikan untuk bekerja secara profesional dan independen, pihaknya juga berkomitmen untuk menambahkan bobot kualitas seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dengan menambahkan sejumlah langkah yang menurut pertimbangan tim seleksi dibutuhkan, di antaranya:

Pertama, adanya prinsip keterbukaan dalam seluruh tahapan seleksi. “Tim seleksi memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara terbuka untuk menjamin akses informasi kepada publik,” ujarnya.

Kedua, Tim Seleksi bersifat partisipatif terutama untuk memberikan kesempatan kepada publik baik dalam memberikan kritik, masukan, maupun temuan-temuan, yang diperoleh oleh publik atas proses maupun terhadap profil calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu.

Ketiga, Tim Seleksi akan menggandeng berbagai individu atau institusi yang berkompeten dan kredibel.

“Tentu saja di bawah kontrol tim seleksi untuk membantu kelancaran dan efektivitas kerja, serta memberikan data, atau membantu memberikan data dan informasi sehingga Timsel ini mampu mendapatkan profil calon secara lengkap,” jelas Juri.

Tahapan Seleksi

Tim Seleksi Calon Anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027
Tim Seleksi Calon Anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027

Adapun tahapan-tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu terdiri atas sebagai berikut: Tahapan pertama yakni Pengumuman pendaftaran (15 Oktober-17 Oktober 2021); Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021); Penelitian administrasi (10 November-16 November 2021); Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021).

Tahapan kedua, Seleksi tertulis dan penulisan makalah (24 November-28 November 2021); Tes psikologi (25 November 2021); Pengumuman hasil seleksi tahapan kedua yakni tahapan tertulis, makalah dan tes psikologi (3 Desember 2021).

Tahapan ketiga, Tes Psikologi lanjutan (9 Desember-11 Desember 2021); Tes Kesehatan (26 Desember-30 Desember 2021); Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26 Desember-27 Desember 2021); Wawancara bakal calon anggota KPU (28 Desember-30 Desember 2021); Selanjutnya Tim Seleksi akan melakukan pleno untuk menentukan 14 besar calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Diketahui, Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu dibentuk sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021.

Tim tersebut kemudian secara resmi diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada publik pada 11 Oktober 2021.

Tim seleksi akan bekerja secara objektif dan independen untuk menghasilkan 14 Calon Anggota KPU dan 10 Calon Anggota Bawaslu yang nama-namanya akan diserahkan kepada Presiden.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya