Dibuka Mulai 18 Oktober, Ini Syarat Daftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu akan mulai dibuka pada 18 Oktober 2021 hingga 15 November 2021 mendatang.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Okt 2021, 20:58 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 20:58 WIB
FOTO: KPU Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Wakil Ketua KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat memperlihatkan alat prosedur kesehatan dalam Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Periode 2022-2027 Juri Ardiantoro, mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri.

Hal ini mengingat pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu bakal dibuka pada 18 Oktober 2021 dan berakhir pada 15 November 2021 mendatang.

“Sekali lagi, kami mengundang kepada khalayak, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022-2027,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Tim Seleksi, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).

Imbauan itu muncul, karena menurut Juri, KPU dan Bawaslu merupakan institusi penting yang diharapkan diisi oleh sosok yang mampu menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) secara berkualitas. Selain itu, kedua institusi tersebut juga menjadi penguat dalam memperjuangkan demokrasi di Indonesia.

Juri menjelaskan, Tim Seleksi bakal bekerja secara objektif untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Jumlah tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

“Jadi 3 bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” terangnya.

Tiga Jalur

Pendaftaran tersebut bakal dilakukan dengan tiga jalur. Pertama, para pendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri. Kedua, bagi masyarakat yang berminat mendaftar juga dapat mengirimkan berkas pendaftarannya melalui layanan Pos. Ketiga, Tim Seleksi juga membuka jalur pendaftaran secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Sementara untuk formulir kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran, bisa didapatkan di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon  Anggota Bawaslu atau dapat diunduh melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

 

Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dimiliki para pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu itu di antaranya:

1.    Warga Negara Indonesia;

2.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

3.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5.    Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;

6.    Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;

7.    Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

8.    Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

9.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10.    Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

11.    Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

12.    Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

14.    Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

15.    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

16.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya